Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 16 Oktober 2014

PENEGAKAN HUKUM PELAKU BAKAR LAHAN PULANG PISAU

Tersangka pelaku pembakaran lahan di Pulang Pisau

Kabut asap semakin hari semakin tebal di berbagai kabupaten dan kota di kalimantan Tengah , berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah propinsi kalimantan tengah dan masing pemerintah kabupaten / kota.

Polres pulang Pisau telah melakukan upaya penindakan penegakan hukum dengan mengacu ketentuan perundang - undangan yang berlaku , penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan harus dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak dan masyarakat itu sendiri , meskipun dengan segala keterbatasan Polres Pulang Pisau tetap berusaha melakukan tugas penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan , sampai dengan tanggal 16 Oktober 2014 Polres Pulang Pisau telah melakukan penyidikan sebanyak 14 Kasus dengan jumlah tersangka 14 Orang .

kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan menjadi salah satu hal penting yang harus di perbaiki , jalan pintas membuka lahan dengan cara membakar bukan lah satu alasan yang tepat , karena dampak yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan tengah sangat besar , penyakit ISPA menjadi KLB di berbagai kota / kabupaten , arus transportasi terhambat ,   kegiatan pendidikan terhambat serta bebrbagai kegiatan ekonomi masyarakat lainnya menjadi terganggu.( Ibnu zAzg )

HARUS KAH KITA MENAMBAH DAFTAR PANJANG PELAKU PEMBAKARAN LAHAN

SADARLAH AKIBAT KEBAKARAN LAHAN

STOP BAKAR LAHAN

Rabu, 01 Oktober 2014

POLRES PULANG PISAU PENUHI TARGET TIPIDKOR TAHUN 2014

POLRES PULANG PISAU PRIORITASKAN  PENANGANAN KASUS TIPIKOR


Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan ektra ordinary crime yang sudah menjalar dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kewilayahan , kejahatan ini sudah sedemikian parah dan akut . Polri memberikan atensi khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi sampai dengan kepada tingkat kewilayahan , dimana setiap Polres dibebankan untuk melakukan penyelesaian perkara tipikor sebanyak 2 kasus.

Polres Pulang Pisau sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang terus konsisten turut andil dalam penanganan tipikor yang merupakan program prioritas Polri , dengan memberdayakan kemampuan personil serta sarana prasarana yang dimiliki , sejak tahun 2011 Polres Pulang pisau telah membentuk 1 unit Tipidkor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBD dan dana APBN.Adapun hasil perhitungan kerugian negara hasil perhitungan BPKP atas kasus yang di sidik oleh Polres Pulang Pisau sejak tahun 2011 s/d tahun 2013 berjumlah Rp 1.478.940.139 ,- 

DATA KASUS TIPIKOR POLRES PULANG PISAU


2011
2012
2013
2014
JTP
STP
JTP
STP
JTP
STP
JTP
STP
3
1
2
2
1
3
2
2




Pada tahun 2013 Unit Tipidkor polres Pulang Pisau menerima penghargaan dari Kapolda Kalteng perihal penyelesaian perkara tipidkor melebihi target 2 kasus.Keberhasilan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polres pulang pisau tidak terlepas dari peran serta masyarakat kabupaten Pulang Pisau dengan memberikan informasi dan data terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi di wilayah  Kabupaten Pulang Pisau .



Untuk tahun 2014 polres Pulang Pisau telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti sebanyak 2 orang an. M. YUDI dan GISTIADI IMIL dalam perkara Pembuatan lanting fery Program Pembangunan Insfratruktur Perdesaan 2012 (PPIP 2012) di Desa Tangkahen Kec Banama Tingang Kab Pulang Pisau yang  merugikan negara sebesar Rp Rp 115.560.000


Ada 3 hal penting sebagai yang harus diperkuat sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana teori sistem hukum yaitu : 


  1.  Subtansial : dimana dengan adanya peraturan perundang – undangan yang bagus sesuai dengan tujuan bangsa dengan penyusunan undang – undang yang mengakomodir semua hal yang berkaitan dengan pemberantasan tipikor
  2. Sruktural : Aparatur penegak hukum yang bersih , dalam penanganan  tipikor di dukung dengan aparatur yang bersih sehingga dalam penanganan tipikor dapat menjalankan tugas dengan jujur , bersih dan transparan . salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah peningkatan kesejahteraan para aparatur khususnya dalam penanganan tipikor , sehingga aparatur yang bertugas tidak akan tergoda dengan iming-iming yang diberikan oleh orang-orang yang berkepentingan dengan kasus korupsi yang ditangani
  3. Kultural : budaya di masyarakat yang membuat korupsi semakin menjamur harus di hilangkan sejak dini dengan menerapkan budaya anti korupsi , berbagai tindakan preemtif dapat dilaksanakan dimulai dengan menumbuhkan kesadaran dari lingkungan terkecil sampai dengan lingkungan secara nasional
Untuk langkah ke depan Unit Tipidkor Polres Pulang Pisau akan terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya dengan dukungan dari semua pihak baik dari Institusi Polri maupun instistusi atau lembaga lain serta masyarakat .

( Ibnu zAzg )

Minggu, 28 September 2014

POLRES PULANG PISAU TINDAK TEGAS PELAKU PEMBAKARAN LAHAN TANPA IJIN

STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


Kabut asap sejak beberapa bulan belakangan ini sampai dengan sekarang menyelimuti langit biru kalimantan Tengah termasuk Kabupaten Pulang Pisau. kebakaran lahan baik yang disengaja maupun tidak terjadi secara sporadis dan bersamaan sehingga menimbulkan asap pekat yang mengakibatkan terganggunya aktivitas warga mulai dari mengganggu akses jalan sampai dengan merusak kesehatan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Pulang Pisau bersama dengan instansi terkait antara lain dengan melakukan tindakan :
a. Preemtif
b. Preventif
 c. Penegakan Hukum




















memasuki bulan September 2014 kualitas udara semakin memburuk sehingga menimbulkan berbagai dampak yang merugikan bagi masyarakat, Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait bahu membahu melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan , baik dengan menggunakan pesawat udara maupun pemadaman melalui darat.



Polres Pulang Pisau melaksanakan perannya melalui upaya penegakan hukum dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dengan menurunkan Satgas Gakkum yang terdiri dari Anggota Satuan Reserse Kriminal dengan tujuan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan kepada pelaku pembakaran lahan yang ada di wilayah Hukum polres pulang pisau.




Terhitung sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014 , langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim bersama Polsek jajaran polres Pulang pisau telah berhasil melakukan penyidikan terhadap 10 kasus dengan 10 orang tersangka yang akan dihadapkan ke meja hijau sebagai bentuk pertanggung jawaban para pelaku sesuai dengan ketentuan perundang -undangan . Adapun peraturan yang diterapkan merujuk pada Peraturan gubernur kalimantan Tengah No 5 tahun 2003 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Adapaun 10 Kasus tersebut tesebar di beberapa kecamatan antara lain : Kec Kahayan Hilir 2 kasus , Kecamatan maliku 5 kasus , Kec Banama Tingang 1 Kasus , Kec pandih Batu 1 Kasus dan Kec Sebangau Kuala 1 kasus.

Tidak bosan-bosannya kami sampaikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan Khususnya masyarakat kabupaten pulang pisau untuk :

STOP MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TANPA IJIN

BIARKAN LANGIT BIRU TANPA ASAP
Kalau bukan kita siapa lagi , kalau bukan sekarang kapan lagi

( Ibnu zAzg )

Rabu, 11 Desember 2013

PENANGANAN TIPIDKOR POLRES PULANG PISAU




Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang menjadi atensi Kepolisian Negara Republik Indonesia dari tingkat pusat hingga ke tingkat kewilayahan , dimana pada saat sekarang ini budaya korupsi sudah menjamur di Indonesia hingga mencapai ke daerah – daerah pelosok nusantara , bahkan tidak terkecuali pada Polres Pulang Pisau.
Guna memenuhi target yang dibebankan oleh Mabes Polri , maka Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk turut serta melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimana sejak tahun 2011 Polres Pulang Pisau membentuk 1 unit Tipidkor yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan atau indikasi terhadap kegiatan ataupun pengelolaan keuangan negara yang berasal dari APBD dan APBN
Semenjak tahun 2011 Polres Pulang Pisau mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang berasal dari informasi atau pengaduan dari masyarakat maupun hasil temuan langsung dari tim penyelidik
Dari tahun 2011 s/d 2013 Polres Pulang Pisau telah menyelesaikan / melimpahkan 6 Kasus tipidkor ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau , adapun kasus yang telah dilakukan penyidikan antara lain :


 







a.   1.  Penyidikan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dishubkominfo Kabupaten Pulang Pisau tahun 2009  berupa 1 buah kapal Fery LCT  dengan nilai kontrak 2.268.700.000,- tidak sesuai sfesifikasi ,
Dimana dalam penyidikan kasus tersebut Polres Pulang Pisau menetapkan 8 orang sebagai tersangka dengan rincian : 2 orang pihak rekanan , 1 KPA ,1 PPTK ,1 ketua P2BJ dan 3 P2B . Dari hasil penghitungan kerugian negara ditemukan bahwa negara mengalami kerugian Rp 880.825.000,00 , setelah dimulai penyidikan sejak bulan Mei 2011 ahirnya perkara ini dapat dilimpahkan tersangka berserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada Bulan Nopember 2011

b.    2. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS SDN Mintin 3 dari tahun 2006 s/d 2011.
Bersumber dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahugunaan dana BOS SDN Mintin 3 yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah , dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS SDN Mintin 3 yang tidak sesuai dengan peruntukannya , sehingga dari tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut menimbulkan kerugian negara yaitu Rp 79.784.000

c.    3. Kegiatan fiktif  pembuatan percontohan tanaman semangka yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec. Jabiren Raya pada tahun 2011

Dalam penyidikan perkara ini Polres Pulang Pisau menemukan bahwa kegiatan tidak ada ( fiktif ) sehingga penyidik menetapkan 1 orang tersangka yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut , atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar RP 14.498.000,00-

d.   4. Pekerjaan semenisasi halaman Puskesmas  Sebangau Kuala tahun 2011 tidak sesuai dengan volume yang ada pada kontrak

Perkara ini merupakan proyek pembuatan halaman puskesmas sebangau kuala , namun hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dirugikan Rp 104.372.139 berdasarkan hasil penghitungan PKN , dalam perkara ini ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.

e.    5. kegiatan fiktif pada belanja langsung kantor Satpol PP Kab Pulang Pisau tahun 2011

Dalam perkara ini hasil penyelidikan ditemukan indikasi bahwa adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara berupa kegiatan fiktif pada anggaran belanja langsung kantor Sat Pol PP Kabupaten Pulang Pisau , setalah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai Sat Pol PP Kabupaten Pulang Pisau di duga terdapat kerugian negara sebesar Rp 283.901.000.