Tindak
pidana korupsi merupakan suatu kejahatan ektra ordinary crime yang sudah
menjalar dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kewilayahan , kejahatan ini
sudah sedemikian parah dan akut . Polri memberikan atensi khusus dalam
penanganan tindak pidana korupsi sampai dengan kepada tingkat kewilayahan ,
dimana setiap Polres dibebankan untuk melakukan penyelesaian perkara tipikor
sebanyak 2 kasus.
Polres Pulang Pisau sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang terus konsisten turut andil dalam penanganan tipikor yang merupakan program prioritas Polri , dengan memberdayakan kemampuan personil serta sarana prasarana yang dimiliki , sejak tahun 2011 Polres Pulang pisau telah membentuk 1 unit Tipidkor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBD dan dana APBN.Adapun hasil perhitungan kerugian negara hasil perhitungan BPKP atas kasus yang di sidik oleh Polres Pulang Pisau sejak tahun 2011 s/d tahun 2013 berjumlah Rp 1.478.940.139 ,-
DATA KASUS TIPIKOR POLRES PULANG PISAU
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
||||
JTP
|
STP
|
JTP
|
STP
|
JTP
|
STP
|
JTP
|
STP
|
3
|
1
|
2
|
2
|
1
|
3
|
2
|
2
|
Pada tahun 2013 Unit Tipidkor polres Pulang Pisau menerima penghargaan dari Kapolda Kalteng perihal penyelesaian perkara tipidkor melebihi target 2 kasus.Keberhasilan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polres pulang pisau tidak terlepas dari peran serta masyarakat kabupaten Pulang Pisau dengan memberikan informasi dan data terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau .
Untuk
tahun 2014 polres Pulang Pisau telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti
sebanyak 2 orang an. M. YUDI dan GISTIADI IMIL dalam perkara Pembuatan
lanting fery Program Pembangunan Insfratruktur Perdesaan 2012 (PPIP 2012) di
Desa Tangkahen Kec Banama Tingang Kab Pulang Pisau yang merugikan negara sebesar Rp Rp 115.560.000
Ada 3 hal
penting sebagai yang harus diperkuat sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana teori
sistem hukum yaitu :
- Subtansial : dimana dengan adanya peraturan perundang – undangan yang bagus sesuai dengan tujuan bangsa dengan penyusunan undang – undang yang mengakomodir semua hal yang berkaitan dengan pemberantasan tipikor
- Sruktural : Aparatur penegak hukum yang bersih , dalam penanganan tipikor di dukung dengan aparatur yang bersih sehingga dalam penanganan tipikor dapat menjalankan tugas dengan jujur , bersih dan transparan . salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah peningkatan kesejahteraan para aparatur khususnya dalam penanganan tipikor , sehingga aparatur yang bertugas tidak akan tergoda dengan iming-iming yang diberikan oleh orang-orang yang berkepentingan dengan kasus korupsi yang ditangani
- Kultural : budaya di masyarakat yang membuat korupsi semakin menjamur harus di hilangkan sejak dini dengan menerapkan budaya anti korupsi , berbagai tindakan preemtif dapat dilaksanakan dimulai dengan menumbuhkan kesadaran dari lingkungan terkecil sampai dengan lingkungan secara nasional
Untuk langkah ke depan Unit Tipidkor Polres Pulang Pisau akan terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya dengan dukungan dari semua pihak baik dari Institusi Polri maupun instistusi atau lembaga lain serta masyarakat .
( Ibnu zAzg )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar