Tindak pidana korupsi
merupakan suatu kejahatan yang menjadi atensi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dari tingkat pusat hingga ke tingkat kewilayahan , dimana pada saat
sekarang ini budaya korupsi sudah menjamur di Indonesia hingga mencapai ke
daerah – daerah pelosok nusantara , bahkan tidak terkecuali pada Polres Pulang
Pisau.
Guna memenuhi target yang
dibebankan oleh Mabes Polri , maka Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk turut
serta melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimana sejak
tahun 2011 Polres Pulang Pisau membentuk 1 unit Tipidkor yang bertugas
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan atau indikasi terhadap
kegiatan ataupun pengelolaan keuangan negara yang berasal dari APBD dan APBN
Semenjak tahun 2011 Polres
Pulang Pisau mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana
korupsi yang berasal dari informasi atau pengaduan dari masyarakat maupun hasil
temuan langsung dari tim penyelidik
Dari tahun 2011 s/d 2013 Polres Pulang Pisau telah menyelesaikan / melimpahkan 6 Kasus tipidkor ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau , adapun kasus yang telah dilakukan
penyidikan antara lain :
a. 1.
Penyidikan korupsi pengadaan barang dan jasa
pada Dishubkominfo Kabupaten Pulang Pisau tahun 2009 berupa 1 buah
kapal Fery LCT dengan nilai kontrak 2.268.700.000,-
tidak sesuai sfesifikasi ,
Dimana
dalam penyidikan kasus tersebut Polres Pulang Pisau menetapkan 8 orang sebagai
tersangka dengan rincian : 2 orang pihak rekanan , 1 KPA ,1 PPTK ,1 ketua P2BJ
dan 3 P2B . Dari hasil penghitungan kerugian negara ditemukan bahwa negara
mengalami kerugian Rp 880.825.000,00 ,
setelah dimulai penyidikan sejak bulan Mei 2011 ahirnya perkara ini dapat
dilimpahkan tersangka berserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau pada Bulan Nopember 2011
b.
2. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS
SDN Mintin 3 dari tahun 2006 s/d 2011.
Bersumber
dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat Polres Pulang Pisau melakukan
penyelidikan terhadap dugaan penyalahugunaan dana BOS SDN Mintin 3 yang di duga
dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah , dari hasil penyelidikan ditemukan
indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS SDN Mintin 3 yang
tidak sesuai dengan peruntukannya , sehingga dari tindakan yang dilakukan oleh
oknum kepala sekolah tersebut menimbulkan kerugian negara yaitu Rp 79.784.000
c. 3. Kegiatan
fiktif pembuatan percontohan tanaman semangka yang
dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec. Jabiren Raya
pada tahun 2011
Dalam
penyidikan perkara ini Polres Pulang Pisau menemukan bahwa kegiatan tidak ada (
fiktif ) sehingga penyidik menetapkan 1 orang tersangka yang bertanggung jawab
atas kegiatan tersebut , atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian
sebesar RP 14.498.000,00-
d. 4.
Pekerjaan semenisasi halaman Puskesmas Sebangau
Kuala
tahun 2011 tidak sesuai dengan volume yang ada pada kontrak
Perkara
ini merupakan proyek pembuatan halaman puskesmas sebangau kuala , namun hasil pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dirugikan Rp
104.372.139 berdasarkan hasil penghitungan PKN , dalam perkara ini ditetapkan 2
orang sebagai tersangka.
e.
5. kegiatan fiktif pada belanja langsung kantor
Satpol PP Kab Pulang Pisau tahun 2011

