Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 11 Desember 2013

PENANGANAN TIPIDKOR POLRES PULANG PISAU




Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang menjadi atensi Kepolisian Negara Republik Indonesia dari tingkat pusat hingga ke tingkat kewilayahan , dimana pada saat sekarang ini budaya korupsi sudah menjamur di Indonesia hingga mencapai ke daerah – daerah pelosok nusantara , bahkan tidak terkecuali pada Polres Pulang Pisau.
Guna memenuhi target yang dibebankan oleh Mabes Polri , maka Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk turut serta melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimana sejak tahun 2011 Polres Pulang Pisau membentuk 1 unit Tipidkor yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan atau indikasi terhadap kegiatan ataupun pengelolaan keuangan negara yang berasal dari APBD dan APBN
Semenjak tahun 2011 Polres Pulang Pisau mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang berasal dari informasi atau pengaduan dari masyarakat maupun hasil temuan langsung dari tim penyelidik
Dari tahun 2011 s/d 2013 Polres Pulang Pisau telah menyelesaikan / melimpahkan 6 Kasus tipidkor ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau , adapun kasus yang telah dilakukan penyidikan antara lain :


 







a.   1.  Penyidikan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dishubkominfo Kabupaten Pulang Pisau tahun 2009  berupa 1 buah kapal Fery LCT  dengan nilai kontrak 2.268.700.000,- tidak sesuai sfesifikasi ,
Dimana dalam penyidikan kasus tersebut Polres Pulang Pisau menetapkan 8 orang sebagai tersangka dengan rincian : 2 orang pihak rekanan , 1 KPA ,1 PPTK ,1 ketua P2BJ dan 3 P2B . Dari hasil penghitungan kerugian negara ditemukan bahwa negara mengalami kerugian Rp 880.825.000,00 , setelah dimulai penyidikan sejak bulan Mei 2011 ahirnya perkara ini dapat dilimpahkan tersangka berserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada Bulan Nopember 2011

b.    2. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS SDN Mintin 3 dari tahun 2006 s/d 2011.
Bersumber dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahugunaan dana BOS SDN Mintin 3 yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah , dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS SDN Mintin 3 yang tidak sesuai dengan peruntukannya , sehingga dari tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut menimbulkan kerugian negara yaitu Rp 79.784.000

c.    3. Kegiatan fiktif  pembuatan percontohan tanaman semangka yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec. Jabiren Raya pada tahun 2011

Dalam penyidikan perkara ini Polres Pulang Pisau menemukan bahwa kegiatan tidak ada ( fiktif ) sehingga penyidik menetapkan 1 orang tersangka yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut , atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar RP 14.498.000,00-

d.   4. Pekerjaan semenisasi halaman Puskesmas  Sebangau Kuala tahun 2011 tidak sesuai dengan volume yang ada pada kontrak

Perkara ini merupakan proyek pembuatan halaman puskesmas sebangau kuala , namun hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dirugikan Rp 104.372.139 berdasarkan hasil penghitungan PKN , dalam perkara ini ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.

e.    5. kegiatan fiktif pada belanja langsung kantor Satpol PP Kab Pulang Pisau tahun 2011

Dalam perkara ini hasil penyelidikan ditemukan indikasi bahwa adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara berupa kegiatan fiktif pada anggaran belanja langsung kantor Sat Pol PP Kabupaten Pulang Pisau , setalah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai Sat Pol PP Kabupaten Pulang Pisau di duga terdapat kerugian negara sebesar Rp 283.901.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar