RANGKUMAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan
Melawan Hukum dalam Ketentuan Hukum Perdata disebutkan dalam pasal 1365
KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu
perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya
sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.
Beberapa defenisi lain yang pernah
diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
- Tidak
memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban
kotraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk
mengganti rugi.
- Suatu
perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian
bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana
ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi
kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
- Tidak
memenuihi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana
ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi
kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
- Suatu
kesalahan perdata terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntuk yang
bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi atas
kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equitylainnya.
- Suatu
kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau
lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang
yang diciptakan oleh hukum yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.
- Suatu
perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum
melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu
ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN
ASPEK-ASPEKNYA
A.
Pertanggung-Jawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum
Pasal
1365 KUHPerdata menyatakan : Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Sedangkan ketentuan pasal 1366
KUHPerdata menyatakan : setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya.
Ketentuan
pasal 1365tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh
adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in
commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan
pasal 1366 KUHPerdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang
diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).
Dari
pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik
dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi
syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :
1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang
melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban
hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan
perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
2. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
- Obyektif
yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang
normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini
akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat.
- Subyektif
yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang
ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.
Selain itu orang yang melakukan
perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya,
karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti
rugi.
Sehubungan
dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
- Orang
yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam
pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya
kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya
kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
- Kerugian
ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena
perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang
bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk
keseluruhannya.
3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian
yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
- Kerugian
materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang
nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada
umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti
kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga
keuntungan yang seharusnya diperoleh.
- Kerugian
idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang
bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Untuk
menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan
menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat
mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan
melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya
kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa
yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.
4.
Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal
antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :
- Condition sine qua non, dimana
menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu
bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan
kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah
semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
- Adequate
veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab
untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada
perbuatan melawan hukum.
- Terdapat
hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak
merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan
hukum.
Jadi
secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :
- Untuk perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan
pada pasal 1364 BW.
- Untuk
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang
mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan pasal 1367 BW.
- Untuk
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan
kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara
pasal 1365 dan pasal 1367 BW
B.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Agar
suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka
harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagai berikut:
- Adanya
suatu perbuatan. Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu
perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat
sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang
tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang,
ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals).
- Perbuatan
tersebut melawan hukum. Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang
diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka
perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga
mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang
merasa dirugikan.
- Adanya
kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan kerugian, terdiri dari kerugian
materil dan kerugian immateril. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus
timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu
perbuatan yang melanggar hukum secara luas.
- Adanya
hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal
merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil.
Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini haru
dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akbat yang ditimbulkan olehnya
terhadap diri pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada2 (dua) macam
teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan
sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa
yang secara faktual telah terjadi. Sedangkan teori penyebab kira-kira
adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian
terhadap korban, apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru
bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya
suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara
perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.
C.
Kosekuensi
Yuridis Dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum
Akibat
perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365 sampai dengan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
Menurut
Pasal 1365 KUHPerdata dikutip bunyinya:
Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti
kerugian.
Sedangkan
Pasal 1366 KUHPerdata, menyebutkan:
Setiap
orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena
perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau
kurang hati-hatinya.
-5-
Lebih
lanjut, Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan:
Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang
disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau
disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya dst.
Penggantian
kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah
disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil.
Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau
disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau
barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat
adanya perbuatan melawan hukum pelaku.
Jika
mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut
asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan
melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di
pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian
meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.
Secara teoritis penggantian kerugian sebagai
akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian,
yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan
datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah
dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil.
Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya
perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa
mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa
mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini
seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media
cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini
haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa
mendatang dan akan terjadi secara nyata