RANGKUMAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan
Melawan Hukum dalam Ketentuan Hukum Perdata disebutkan dalam pasal 1365
KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu
perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya
sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.
Beberapa defenisi lain yang pernah
diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
- Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban kotraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi.
- Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
- Tidak memenuihi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
- Suatu kesalahan perdata terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntuk yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi atas kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equitylainnya.
- Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang yang diciptakan oleh hukum yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.
- Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN
ASPEK-ASPEKNYA
A.
Pertanggung-Jawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum
Pasal
1365 KUHPerdata menyatakan : Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Sedangkan ketentuan pasal 1366
KUHPerdata menyatakan : setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya.
Ketentuan
pasal 1365tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh
adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in
commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan
pasal 1366 KUHPerdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang
diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).
Dari
pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik
dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi
syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :
1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang
melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban
hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan
perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
2. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
- Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat.
- Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.
Selain itu orang yang melakukan
perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya,
karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti
rugi.
Sehubungan
dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
- Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
- Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya.
3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian
yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
- Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
- Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Untuk
menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan
menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat
mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan
melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya
kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa
yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.
4.
Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal
antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :
- Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
- Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum.
- Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.
Jadi
secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :
- Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal 1364 BW.
- Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW.
- Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW
B.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Agar
suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka
harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan. Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals).
- Perbuatan tersebut melawan hukum. Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.
- Adanya kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan kerugian, terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini haru dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akbat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Sedangkan teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.
C.
Kosekuensi
Yuridis Dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum
Akibat
perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365 sampai dengan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
Menurut
Pasal 1365 KUHPerdata dikutip bunyinya:
Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti
kerugian.
Sedangkan
Pasal 1366 KUHPerdata, menyebutkan:
Setiap
orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena
perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau
kurang hati-hatinya.
-5-
Lebih
lanjut, Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan:
Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang
disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau
disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya dst.
Penggantian
kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah
disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil.
Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau
disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau
barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat
adanya perbuatan melawan hukum pelaku.
Jika
mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut
asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan
melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di
pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian
meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.
Secara teoritis penggantian kerugian sebagai
akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian,
yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan
datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah
dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil.
Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya
perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa
mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa
mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini
seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media
cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini
haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa
mendatang dan akan terjadi secara nyata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar