Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 28 September 2014

POLRES PULANG PISAU TINDAK TEGAS PELAKU PEMBAKARAN LAHAN TANPA IJIN

STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


Kabut asap sejak beberapa bulan belakangan ini sampai dengan sekarang menyelimuti langit biru kalimantan Tengah termasuk Kabupaten Pulang Pisau. kebakaran lahan baik yang disengaja maupun tidak terjadi secara sporadis dan bersamaan sehingga menimbulkan asap pekat yang mengakibatkan terganggunya aktivitas warga mulai dari mengganggu akses jalan sampai dengan merusak kesehatan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Pulang Pisau bersama dengan instansi terkait antara lain dengan melakukan tindakan :
a. Preemtif
b. Preventif
 c. Penegakan Hukum




















memasuki bulan September 2014 kualitas udara semakin memburuk sehingga menimbulkan berbagai dampak yang merugikan bagi masyarakat, Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait bahu membahu melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan , baik dengan menggunakan pesawat udara maupun pemadaman melalui darat.



Polres Pulang Pisau melaksanakan perannya melalui upaya penegakan hukum dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dengan menurunkan Satgas Gakkum yang terdiri dari Anggota Satuan Reserse Kriminal dengan tujuan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan kepada pelaku pembakaran lahan yang ada di wilayah Hukum polres pulang pisau.




Terhitung sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014 , langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim bersama Polsek jajaran polres Pulang pisau telah berhasil melakukan penyidikan terhadap 10 kasus dengan 10 orang tersangka yang akan dihadapkan ke meja hijau sebagai bentuk pertanggung jawaban para pelaku sesuai dengan ketentuan perundang -undangan . Adapun peraturan yang diterapkan merujuk pada Peraturan gubernur kalimantan Tengah No 5 tahun 2003 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Adapaun 10 Kasus tersebut tesebar di beberapa kecamatan antara lain : Kec Kahayan Hilir 2 kasus , Kecamatan maliku 5 kasus , Kec Banama Tingang 1 Kasus , Kec pandih Batu 1 Kasus dan Kec Sebangau Kuala 1 kasus.

Tidak bosan-bosannya kami sampaikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan Khususnya masyarakat kabupaten pulang pisau untuk :

STOP MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TANPA IJIN

BIARKAN LANGIT BIRU TANPA ASAP
Kalau bukan kita siapa lagi , kalau bukan sekarang kapan lagi

( Ibnu zAzg )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar