Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 16 Oktober 2014

PENEGAKAN HUKUM PELAKU BAKAR LAHAN PULANG PISAU

Tersangka pelaku pembakaran lahan di Pulang Pisau

Kabut asap semakin hari semakin tebal di berbagai kabupaten dan kota di kalimantan Tengah , berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah propinsi kalimantan tengah dan masing pemerintah kabupaten / kota.

Polres pulang Pisau telah melakukan upaya penindakan penegakan hukum dengan mengacu ketentuan perundang - undangan yang berlaku , penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan harus dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak dan masyarakat itu sendiri , meskipun dengan segala keterbatasan Polres Pulang Pisau tetap berusaha melakukan tugas penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan , sampai dengan tanggal 16 Oktober 2014 Polres Pulang Pisau telah melakukan penyidikan sebanyak 14 Kasus dengan jumlah tersangka 14 Orang .

kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan menjadi salah satu hal penting yang harus di perbaiki , jalan pintas membuka lahan dengan cara membakar bukan lah satu alasan yang tepat , karena dampak yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan tengah sangat besar , penyakit ISPA menjadi KLB di berbagai kota / kabupaten , arus transportasi terhambat ,   kegiatan pendidikan terhambat serta bebrbagai kegiatan ekonomi masyarakat lainnya menjadi terganggu.( Ibnu zAzg )

HARUS KAH KITA MENAMBAH DAFTAR PANJANG PELAKU PEMBAKARAN LAHAN

SADARLAH AKIBAT KEBAKARAN LAHAN

STOP BAKAR LAHAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar