Tersangka pelaku pembakaran lahan di Pulang Pisau
Kabut asap semakin hari semakin tebal di berbagai kabupaten dan kota di kalimantan Tengah , berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah propinsi kalimantan tengah dan masing pemerintah kabupaten / kota.
Polres pulang Pisau telah melakukan upaya penindakan penegakan hukum dengan mengacu ketentuan perundang - undangan yang berlaku , penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan harus dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak dan masyarakat itu sendiri , meskipun dengan segala keterbatasan Polres Pulang Pisau tetap berusaha melakukan tugas penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan , sampai dengan tanggal 16 Oktober 2014 Polres Pulang Pisau telah melakukan penyidikan sebanyak 14 Kasus dengan jumlah tersangka 14 Orang .
kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan menjadi salah satu hal penting yang harus di perbaiki , jalan pintas membuka lahan dengan cara membakar bukan lah satu alasan yang tepat , karena dampak yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan tengah sangat besar , penyakit ISPA menjadi KLB di berbagai kota / kabupaten , arus transportasi terhambat , kegiatan pendidikan terhambat serta bebrbagai kegiatan ekonomi masyarakat lainnya menjadi terganggu.( Ibnu zAzg )
HARUS KAH KITA MENAMBAH DAFTAR PANJANG PELAKU PEMBAKARAN LAHAN
SADARLAH AKIBAT KEBAKARAN LAHAN
STOP BAKAR LAHAN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar